Aturan Baru SKP Pengabdian Masyarakat bagi PMIK, Tidak Semua Kegiatan Akan Dihitung Mulai 1 Juni 2025
![]() |
Ilustrasi Perekam Medis dengan grafik SKP |
Jakarta - Para profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) di seluruh Indonesia perlu memperhatikan adanya penyesuaian signifikan terkait perhitungan Satuan Kredit Profesi (SKP) dari ranah Pengabdian Masyarakat (Ranah C). Berdasarkan aturan baru, tidak semua kegiatan yang selama ini dianggap sebagai pengabdian masyarakat dapat diklaim sebagai SKP, dengan beberapa ketentuan mulai berlaku efektif per 1 Juni 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan benar-benar selaras dengan ilmu dan kompetensi inti profesi PMIK.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Nomor HK.02.02/F/2049/2025 serta hasil pembahasan Tim Kolegium PMIK. Aturan ini menegaskan kembali fokus profesi pada kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Sebagai pengingat, setiap PMIK wajib mengumpulkan total 50 SKP dalam periode 5 tahun. Dari jumlah tersebut, minimal 5% atau setara dengan 2.5 SKP harus berasal dari Ranah Pengabdian Masyarakat.
Kegiatan yang Diakui dan Dihitung sebagai SKP Ranah C
Berikut adalah daftar kegiatan pengabdian masyarakat yang valid dan dapat dihitung sebagai SKP sesuai dengan pedoman terbaru:
Penyuluhan/Edukasi Kesehatan (3 SKP per kegiatan)
Kegiatan ini harus relevan dengan kompetensi PMIK. Untuk dapat diklaim, wajib melampirkan bukti berupa surat tugas, berita acara, daftar hadir minimal 20 peserta, dan dokumentasi kegiatan.
Keterlibatan dalam Tim Khusus Pemerintah (10 SKP per SK)
Berpartisipasi sebagai relawan bencana, anggota tim kesehatan haji, atau tim khusus lainnya yang dibentuk oleh pemerintah. Klaim harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) resmi dari instansi pemerintah terkait.
Keterlibatan dalam Organisasi Profesi/Keilmuan (2 SKP per SK)
Menjadi pengurus di organisasi profesi (seperti PORMIKI), anggota kolegium, atau asosiasi institusi pendidikan PMIK.
Edukasi Melalui Media Sosial Profesional (0.5 SKP per kegiatan)
Konten video edukasi harus berdurasi minimal 3 menit, menampilkan wajah dan suara pemateri dengan jelas, serta materi yang dapat dipertanggungjawabkan. Video harus tayang di media sosial resmi milik institusi atau organisasi profesi. Jika diunggah di media sosial pribadi, wajib menyertakan bukti verifikasi kelayakan tayang dari institusi atau organisasi profesi. Akumulasi maksimal dari kegiatan ini adalah 3 SKP dalam 5 tahun.
Narasumber di Media Massa (1 SKP per kegiatan)
Menjadi narasumber untuk rubrik kesehatan, wawancara di TV, radio, atau media massa lainnya. Topik harus berkaitan dengan kompetensi PMIK dan dibuktikan dengan surat keterangan dari media yang bersangkutan. Akumulasi maksimal adalah 3 SKP dalam 5 tahun.
Kegiatan yang Tidak Lagi Dihitung sebagai SKP Mulai 1 Juni 2025
Profesional PMIK harus cermat, karena kegiatan-kegiatan berikut tidak akan lagi diakui sebagai pengabdian masyarakat yang menghasilkan SKP profesi PMIK:
Keterlibatan umum dalam pelayanan medis dan pengobatan massal.
Bertugas sebagai panitia atau petugas registrasi pada kegiatan donor darah, sunatan massal, atau operasi gratis.
Penugasan dari pemerintah yang bersifat umum dan tidak secara spesifik membutuhkan kompetensi PMIK.
Terlibat dalam tim non-spesifik seperti tim TBC atau pemeriksaan kesehatan gratis yang tidak berfokus pada peran PMIK.
Implikasi bagi Profesional PMIK
Inti dari perubahan ini adalah pergeseran paradigma: dari sekadar partisipasi umum menjadi kontribusi berbasis kompetensi. Kegiatan pengabdian masyarakat kini harus dapat diverifikasi, terukur, dan benar-benar mencerminkan keahlian seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Untuk itu, seluruh PMIK diimbau untuk tidak menunda pengumpulan SKP hingga mendekati masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) habis. Mulailah merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan profesi secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disadur dari saluran WhatsApp Kolegium Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Posting Komentar untuk "Aturan Baru SKP Pengabdian Masyarakat bagi PMIK, Tidak Semua Kegiatan Akan Dihitung Mulai 1 Juni 2025"