Resertifikasi PMIK 2025, Begini Syarat dan Cara Daftarnya untuk Mendapatkan SIP
![]() |
Ilustrasi |
Kolegium Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (KPMIK) resmi membuka registrasi resertifikasi bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) di seluruh Indonesia. Program ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1561/2024 tentang pedoman pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Aturan terbaru ini mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun sejak sebelum diundangkannya UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, wajib memenuhi kompetensi sebelum mengajukan Surat Izin Praktik (SIP).
Bukti pemenuhan kompetensi hanya bisa diperoleh setelah mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama KPMIK dan institusi terkait.
Resertifikasi ini diperuntukkan bagi PMIK lulusan tahun 2020 ke bawah yang sudah memiliki STR yang berlaku seumur hidup, namun belum memiliki Surat Izin Kerja (SIK) atau SIP selama lebih dari lima tahun.
Adapun tanggal pendaftaran dibuka mulai tanggal 1–31 Agustus 2025. Sedangkan jadwal Ujian dilaksanakan bulan Oktober 2025 (jadwal detail akan diumumkan setelah pendaftaran ditutup).
Cara registrasi atau pendaftaran dilakukan secara online melalui link resmi: s.kemkes.go.id/data_PMIK
Nantinya PMIK diminta mengisi data dengan benar dan lengkap.
Pemenuhan kompetensi menjadi syarat utama bagi PMIK untuk mendapatkan SIP sekaligus memastikan kemampuan tenaga kesehatan tetap sesuai dengan standar pelayanan terbaru.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, Kolegium mengimbau seluruh PMIK yang memenuhi kriteria agar segera mempersiapkan persyaratan dan melakukan registrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Disadur dari saluran WhatsApp Kolegium Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Posting Komentar untuk "Resertifikasi PMIK 2025, Begini Syarat dan Cara Daftarnya untuk Mendapatkan SIP"