SOP Visum et Repertum Rekam Medis
Permintaan Visum et Repertum (VeR) adalah surat permintaan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian berkenaan dengan keadaan pasien yang dirawat.
Visum et Repertum (VeR) adalah laporan hasil temuan sesuai dengan keadaan korban/ pasien.
Surat panggilan pengadilan adalah permintaan pengadilan untuk pembuktian suatu perkara, dimana diperlukan adanya berkas rekam medis.
Tujuan
Untuk memastikan keamanan dan keotentikan rekam medis selama dalam proses penanganan kasus penting atau kasus polisi.
Kebijakan dan Acuan : Kebijakan Rumah Sakit mengenai Pengelolaan Rekam Medis.
Prosedur
1. Penerimaan Permintaan Visum et Repertum
- Petugas Registrasi atau Perawat Departemen Emergency menerima permintaan pembuatan visum et repertum dari kepolisian
- Petugas Registrasi atau Perawat Departemen Emergency meminta Kartu Tanda Anggota Kepolisian dan difotokopi serta mencatat nomor contact Anggota Kepolisian tersebut.
- Petugas Registrasi atau Perawat Departemen Emergency memberikan permintaan pembuatan visum et repertum beserta kopi KTA dan contact Anggota Kepolisian kepada Staf Rekam Medis
2. Pembuatan Visum
- Staf rekam medis menerima permintaan pembuatan visum et repertum beserta copy KTA dan nomor contact Anggota Kepolisian dari Petugas Registrasi atau Perawat Departemen Emergency
- Staf rekam medis mengajukan pembuatan Visum et Repertum kepada dokter yang menangani dengan menyertakan rekam medis pasien
- Staf rekam medis membantu pengetikan visum et repertum sesuai dengan catatan yang dibuat dokter yang menangani hingga ditandatangani oleh dokter tersebut
- Staf rekam medis menghubungi contact anggota kepolisian untuk memberikan informasi bahwa visum et repertum sudah bisa diambil
- Staf rekam medis melakukan fotokopi visum et repertum dan menyimpannya pada folder khusus bersama permintaan visum et repertum dari kepolisian
- Staf rekam medis memberikan cap VeR pada halaman paling depan berkas rekam medis tersebut.
3. Penyerahan Visum et Repertum
- Staf rekam medis meminta Kartu Tanda Anggota pada petugas yang mengambil visum et repertum dan melakukan fotokopi kartu.
- Staf rekam medis menyerahkan hasil visum et repertum yang telah lengkap dengan mengisi formulir serah terima
- c.Staf rekam medis menyimpan formulir serah terima dan fotokopi Kartu Tanda Anggota pada folder khusus bersama berkas lainnya
4. Kasus Pengadilan
- Staf Rekam Medis mengamankan rekam medis jika mengetahui adanya kasus penting/ pengadilan dan memberikannya kepada Kepala Departemen Rekam Medis
- Kepala Departemen Rekam Medis menyimpan rekam medis untuk kasus penting/ pengadilan pada tempat terpisah dan terkunci
- Kepala Departemen Rekam Medis melakukan pembuatan salinan rekam medis tersebut sebagai langkah pengamanan
- d.Kepala Departemen Rekam Medis memasukkan rekam medis ke dalam amplop tertutup dengan diberi cap rumah sakit jika rekam medis tersebut digunakan untuk pembuktian di pengadilan
- e.Kepala Departemen Rekam Medis meminta tanda-terima dari panitera pengadilan ketika rekam medis tersebut digunakan pada proses pengadilan
5. Dokumen /Fasilitas dan Peralatan
- Surat Permintaan Visum et Repertum dari Kepolisian
- Visum et Repertum
- Surat Panggilan dari Pengadilan
- Copy Visum et Repertum
Cara Pengisian
Formulir ini digunakan untuk memberikan panduan format pembuatan Visum et Repertum.
Salinan. Formulir diarsipkan di folder Visum et Repertum di unit Rekam Medis.
Bagian Data Dokter
No : Diisi dengan nomor surat Visum et Repertum dengan format: “nomor urut/RS/bagian/Bulan (romawi) / tahun”
Dr : Diisi oleh nama dokter yang merawat pasien dan memberikan pernyataan dalam visum et repertum
Dokter : Diisi dengan tingkat atau spesialisasi dokter, misalnya dokter umum, dokter bedah dll
RS : Diisi dengan nama rumah sakit
Bagian Data Petugas Polisi yang meminta Visum
Nama: Diisi dengan nama petugas kepolisian yang menandatangani surat permintaan visum et repertum
Pangkat / NRP : Diisi dengan Pangkat/NRP petugas kepolisian yang menandatangani surat permintaan visum et repertum
Kesatuan : Diisi dengan kesatuan kepolisian tempat petugas kepolisian yang menandatangani surat permintaan visum et repertum bertugas
Alamat : Diisi dengan alamat kesatuan kepolisian tempat petugas kepolisian yang menandatangani surat permintaan visum et repertum bertugas
No Surat / Tgl : Diisi dengan no surat permintaan visum et repertum dan tanggal surat dikeluarkan
Bagian Pemeriksaan Pasien
Hari : Diisi dengan hari pemeriksaan dilakukan
Tanggal : Diisi dengan tanggal pemeriksaan dilakukan, ditulis dengan huruf, misalnya: dua puluh Juni
Tahun : Diisi dengan tahun pemeriksaan dilakukan, ditulis dengan huruf, misalnya: dua ribu sembilan belas
Jam : Diisi dengan waktu pemeriksaan dilakukan, ditulis dengan huruf, misalnya: sepuluh lewat lima belas menit
Nama : Diisi dengan nama lengkap pasien yang dimintakan visum et repertum-nya
Umur : Diisi dengan umur pasien yang dimintakan visum et repertum-nya
Jenis Kelamin : Diisi dengan jenis kelamin pasien yang dimintakan visum et repertum- nya
Kewarganegaraan : Diisi dengan kewarganegaraan pasien yang dimintakan visum et repertum-nya
Alamat : Diisi dengan alamat pasien yang dimintakan visum et repertum-nya
No. Rekam Medis : Diisi dengan nomor rekam medis pasien yang dimintakan visum et repertum-nya
Bagian Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan : Diisi dengan fakta yang didapat pada pemeriksaan yang dilakukan dokter ditulis dengan bahasa yang dapat dimengerti orang awam dan dihindari penggunaan istilah asing kedokteran lengkap dengan keterangan posisi, ukuran, kedalaman dll
Kesimpulan : Diisi dengan pendapat dokter pemeriksa terhadap hasil pemeriksaan yang didapatkan dan diakhiri dengan keadaan terakhir pasien yang dimintakan visum et repertum
Tempat, tanggal : Diisi dengan nama kota Siloam unit dan diberi tanggal keterangan visum tersebut dibuat
Nama Dokter : Diisi dengan nama dokter yang memberi keterangan visum et repertum
Tanda Tangan : Diisi dengan tanda tangan dokter yang memberi keterangan visum et repertum
Posting Komentar untuk "SOP Visum et Repertum Rekam Medis"