Upload SKP Dibatasi, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
Mulai tanggal 26 September 2025, Kementerian Kesehatan resmi membatasi fitur unggah bukti kegiatan P2KB (SKP) di SKP Platform Satu Sehat SDMK. Kebijakan ini berlaku sementara hingga 31 Oktober 2025.
Siapa yang Bisa Upload SKP?
Selama periode tersebut, unggah bukti SKP hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) kurang dari satu tahun.
Jika masa berlaku SIP masih lebih dari setahun, sistem akan otomatis menampilkan notifikasi di dashboard utama SKP Platform:
“SIP Anda masih berlaku lebih dari satu tahun, sehingga untuk sementara waktu mulai tanggal 26 September 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 unggah bukti kegiatan P2KB belum dapat dilakukan.”
Kemenkes juga mengingatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memastikan periode SIP sudah terupdate di Data Pekerjaan Satu Sehat SDMK, agar tidak terkendala saat melakukan proses upload.
Apa Itu SKP Platform?
SKP Platform adalah layanan digital yang disediakan untuk mengelola nilai SKP (Satuan Kredit Profesi). Nilai ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat wajib dalam proses perpanjangan SIP tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Sebelumnya, tidak ada pembatasan waktu untuk mengunggah bukti SKP, baik dari kegiatan pembelajaran, pelayanan, maupun pengabdian masyarakat. Namun dengan adanya aturan baru, unggah bukti kini lebih terarah sesuai kebutuhan perpanjangan SIP.
Cara Upload Bukti SKP di SKP Platform
Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masa berlaku SIP-nya sudah mendekati habis, berikut langkah-langkah upload bukti SKP di Satu Sehat SDMK:
1. Login ke akun SDMK Satu Sehat
2. Masuk ke menu SKP Platform
3. Pilih Formulir SKP
4. Klik Formulir Pengisian
5. Isi formulir dan lampirkan bukti SKP yang telah diperoleh
Penutup
Dengan adanya pembatasan upload SKP mulai 26 September hingga 31 Oktober 2025, tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu lebih memperhatikan masa berlaku SIP. Pastikan data SIP sudah diperbarui di Satu Sehat SDMK agar proses unggah bukti SKP berjalan lancar.
Kebijakan baru ini diharapkan membuat sistem lebih efisien, sekaligus mempermudah nakes dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Praktik.
Posting Komentar untuk "Upload SKP Dibatasi, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya"