Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpanjang STR Seumur Hidup Tanpa SKP, KTKI: Jika Sudah Expired

Perpanjang STR Seumur Hidup Tanpa SKP, KTKI: Jika Sudah Expired
unggahan terkait perpanjangan str seumur hidup tanpa skp via ig/@ktki_official

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) beri pengumuman tentang Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah mati dapat diperbarui. Nantinya dalam melakukan pembaruan, tenaga kesehatan dikatakan tak perlu lagi menyertakan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Perpanjang STR seumur hidup tanpa SKP menurut KTKI dapat dilakukan apabila telah expired selang 3 bulan dari tanggal terakhir aktif. Hal tersebut terungkap dalam unggahan akun KTKI_Official di Instagram pada Minggu, 1 Oktober 2023.

“Sobat nakes sudah tahu belum? kalau pengajuan pembaharuan STR seumur hidup bagi yang sudah expired lebih dari tiga bulan, tidak dipersyaratkan lagi kecukupan SKP”. Adapun syarat yang diperlukan dalam pembaruan ini mencakup “STR lama dan pas foto terbaru.” isi tulisan dalam gambar yang terposting.

Postingan tersebut langsung mendapat respon beragam dari para netizen, per Kamis, 12 Oktober 2023, terpantau ada lebih dari 2.237 suka, dan 1.890 komentar.

Kini unggahan tersebut ramai pernyataan-pernyataan seperti yang dituliskan para pengguna di kolom komentar. Ada yang menyatakan dalam komentarnya, telah berhasil membuat STR seumur hidup hanya dalam kurun waktu satu minggu, padahal sebelumnya expired enam tahun. “STR expired 6 tahun karena gak kerja” tulis akun @midv**.

Lain halnya dengan akun @nuy*** yang belum bisa memulai pengajuannya. Ia mengaku saat hendak masuk ke menu pembaharuan di web KTKI justru dialihkan ke SATU SEHAT. Beberapa pengguna terlihat menimpali komentar tersebut dengan berujar hal serupa.

Secara terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta para nakes mulai menggunakan platform yang baru. “Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” ungkap Menkes Budi seperti dikutip dari blog Sehat Negeriku pada Kamis, (12/10).

Diketahui, kini penerbitan STR seumur hidup dapat melalui portal SATUSEHAT. Upaya ini dilakukan demi mendorong proses yang jauh lebih cepat, transparan serta komprehensif.

Lebih lanjut, Kemenkes menerbitkan SE bernomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Belum ada kepastian mengenai kebijakan perpanjang STR seumur hidup tanpa SKP untuk yang expired 3 bulan lebih ini berlaku hingga kapan.

Posting Komentar untuk "Perpanjang STR Seumur Hidup Tanpa SKP, KTKI: Jika Sudah Expired"