Ujikom Resertifikasi PMIK 2025 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Mengapa pengumuman ini penting? Karena Uji Kompetensi (Ujikom) Resertifikasi adalah jalur resmi untuk mengembalikan legalitas Anda sebagai tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK).
Banyak tenaga PMIK yang akhirnya memperlambat karier—bahkan berhenti total—hanya karena STR atau SIP mereka sudah kedaluwarsa.
Tahun 2025 ini, Kolegium PMIK kembali membuka kesempatan bagi Anda untuk kembali aktif secara profesional.
Apa Itu Ujikom Resertifikasi PMIK 2025?
Ujikom Resertifikasi adalah proses penilaian ulang untuk memastikan kompetensi tenaga PMIK tetap sesuai standar.
Jika dianalogikan, proses ini seperti menyetel ulang mesin agar performanya kembali optimal. Setelah lulus, Anda dapat memperbarui atau mengaktifkan kembali STR dan SIP, sehingga status profesional Anda kembali sah.
Siapa Saja yang Wajib Mengikuti?
Program ini menyasar tenaga PMIK di seluruh Indonesia yang berada pada salah satu kondisi berikut:
Belum pernah memiliki SERKOM, STR, atau SIP sejak lulus.
Berhenti bekerja di bidang PMIK lebih dari 5 tahun, sehingga kompetensi perlu divalidasi ulang.
Memiliki SIP yang sudah kedaluwarsa lebih dari 5 tahun, sehingga perlu mengikuti ujikom kembali.
Apabila Anda termasuk salah satu di antaranya, inilah saat tepat untuk memperbarui status dan kembali ke jalur karier yang sesuai.
Kapan Jadwal Pelaksanaannya?
Menurut informasi dari Kolegium PMIK, berikut tanggal penting yang harus Anda tandai:
Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 hingga 30 November 2025. Jadi pastikan mendaftar dalam waktu yang tertera.
Untuk jadwal ujian dilaksanakan pada 04 Desember 2025. Pelaksanaan berlangsung serentak sesuai ketentuan panitia.
Syarat Registrasi yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, pastikan seluruh dokumen berikut telah tersedia dalam bentuk scan yang jelas. Anggap ini sebagai “perlengkapan wajib” sebelum masuk proses penilaian:
- Ijazah Rekam Medis / MIK
- STR PMIK (jika sudah memiliki)
- Sertifikat Kompetensi PMIK (jika ada)
- Surat Izin Praktik (SIP) (jika ada)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Semakin lengkap dokumen yang Anda unggah, semakin cepat proses verifikasinya.
Berapa Biaya Ujikom?
Investasi yang Anda perlu siapkan sebesar Rp 350.000. Biaya ini mencakup administrasi, verifikasi, serta pelaksanaan ujian. Pastikan melakukan pembayaran sesuai instruksi resmi dari panitia.
Bagaimana Cara Daftarnya?
Anda dapat mendaftar melalui link resmi berikut http://s.kemkes.go.id/RESERTIFIKASIPMIK2025
Selalu pastikan Anda mengakses link yang benar untuk menghindari kesalahan data.


Posting Komentar untuk "Ujikom Resertifikasi PMIK 2025 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya"